Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat
Penelitian
1) Pelaksanaan
penelitian dikoordinasikan oleh pusat penelitian yang merupakan unit kerja
dalam lingkungan Akademi Kebidanan.
2) Jenis
penelitian yang dilaksanakan adalah penelitian terapan atau penelitian dasar.
3) Hasil
karya penelitian merupakan karya intelektual yang dilindungi oleh
undang-undang.
4) Tanggung
jawab pelaksanaan dan hasil penelitian didasarkan pada kebebasan akademik,
kebebasan mimbar akademik dan otonomi keilmuaan.
5) Publikasi
hasil penelitian merupakan hak dari peneliti.
6) Pemanfaatan
hasil penelitian terutama ditujukan pada pengembangan sumber daya manusia,
keilmuan dan institusi Pendidikan Akademi Kebidanan Syekh Yusuf Gowa.
7) Pelaksanaan
penelitian diatur oleh keputusan direktur dan disetujui oleh yayasan.
Pengabdian
Kepada Masyarakat
1)
Pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat
dikoordinasikan oleh pusat pengabdian kepada masyarakat yang merupakan unit
kerja dalam lingkungan Akademi kebidanan Syekh Yusuf.
2)
Jenis pengabdian kepada masyarakat adalah
penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi kepada masyarakat, baik dalam bentuk
praktek kerja lapangan, dan praktek klinik kebidanan.
3)
Kebijaksanaan pengabdian kepada masyarakat
terutama ditujukan untuk pengabdian Akademi Kebidanan Syekh Yusuf Gowa Kepada
Masyarakat.
4)
Pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat
diatur dengan keputusan Direktur Akademi kebidanan Syekh Yusuf Gowa.


Posting Komentar